DPR Ingatkan Impor 105.000 Kendaraan Koperasi Desa Harus Selaras dengan UUD 1945

DPR
DPR Ingatkan Impor 105.000 Kendaraan Koperasi Desa Harus Selaras dengan UUD 1945. (Foto: Tata Motor)

BOGORTODAY.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus tetap selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, setiap kebijakan belanja negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional, tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” ujar Halid, Minggu (22/2/2026).

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

Implikasi terhadap Industri Dalam Negeri

Halid menekankan bahwa pengadaan kendaraan melalui impor tidak bisa semata-mata diputuskan karena efisiensi harga. Kebijakan dengan nilai anggaran besar harus mempertimbangkan dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri.

Menurutnya, penguatan koperasi desa memang penting untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat, namun impornya harus transparan dan didukung kajian kapasitas produksi dalam negeri.

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” tegas Halid.

Selain itu, DPR meminta adanya kajian menyeluruh terkait keterlibatan industri lokal, termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kemitraan produksi, dan perakitan lokal.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================