
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:
“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ain.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, inhaler yang bekerja melalui uap atau semprotan untuk melegakan saluran pernapasan tidak termasuk kategori makan atau minum.
Kesimpulan Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa
Dengan demikian, bagi penderita asma atau gangguan pernapasan lainnya, diperbolehkan menggunakan inhaler saat puasa. Penggunaan inhaler termasuk kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri.
Islam sendiri memberikan kemudahan bagi umatnya, terutama dalam kondisi sakit. Jika serangan asma datang, menjaga kesehatan dan mencegah kondisi memburuk tentu menjadi prioritas.
Jadi, menghirup inhaler saat puasa tidak membatalkan puasa menurut pendapat ulama yang menyatakan bahwa aroma atau uap bukan termasuk ‘ain.
Namun, jika kondisi sakit cukup berat hingga tidak mampu berpuasa, Islam juga memberi keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu sesuai ketentuan syariat.
Semoga penjelasan ini membantu dan membuat ibadah puasa tetap tenang serta nyaman meski memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















