BOGORTODAY.COM – Inhaler menjadi salah satu solusi andalan ketika serangan asma datang tiba-tiba. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim: bolehkah menghirup inhaler saat sedang berpuasa?
Setiap orang tentu menginginkan ibadah puasa berjalan lancar tanpa gangguan. Akan tetapi, kondisi kesehatan seperti asma terkadang tidak bisa diprediksi. Serangan asma dapat menyebabkan sesak napas yang cukup berat sehingga membutuhkan penanganan segera, salah satunya dengan inhaler.
Pengertian Puasa dan Hal yang Membatalkannya
Puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, serta hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam menjalankannya, umat Islam diwajibkan untuk meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Mengutip NU Online, para ulama mendefinisikan makan dan minum sebagai memasukkan sesuatu atau benda ke dalam rongga tubuh yang terbuka. Sesuatu yang dimaksud bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya.
Dalam istilah fikih, benda yang dapat membatalkan puasa disebut sebagai ‘ain, yakni sesuatu yang memiliki wujud atau materi yang masuk ke dalam tubuh.
Bagaimana dengan Aroma dan Uap?
Lantas, bagaimana hukum menghirup inhaler?
Dalam kajian fikih dijelaskan bahwa aroma atau bau tidak termasuk kategori ‘ain yang membatalkan puasa. Menghirup aroma masakan, parfum, atau asap tidak otomatis membatalkan puasa, meskipun aromanya terasa hingga tenggorokan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















