Dedie A. Rachim: Tiga Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Sudah di Meja Mendagri

Batutulis
Wali Kota Dedie Rachim bersama Wamendagri Bima Arya meninjau langsung calon jalur baru di Batutulis. (Foto: Diskominfo)

BOGORTODAY.COM – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi mengusulkan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga nama tersebut merupakan hasil dari proses seleksi panitia seleksi (pansel) untuk mengisi pos jabatan strategis di perusahaan milik daerah tersebut.

Adapun ketiga nama yang diusulkan adalah Dani Rakhmawan sebagai Direktur Operasional, Muzakkir sebagai Direktur Pelayanan dan Bisnis, serta Teguh Setiadi sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan.

“Kemarin saya sudah menyampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ada tiga nama yang saya serahkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkap Dedie, Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

Dedie menjelaskan, usulan tersebut kini menunggu lampu hijau dari pusat. Jika rekomendasi dari Kemendagri telah turun dan para calon dinyatakan lolos verifikasi, proses pelantikan akan segera dilaksanakan.

“Ada tiga nama yang saya usulkan berdasarkan proses pansel. Direktur Operasional Pak Dani, Direktur Bidang Bisnis Pak Muzakkir, dan Bidang Umum (Administrasi dan Keuangan) Pak Teguh. Mudah-mudahan segera mendapatkan rekomendasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, mekanisme pengangkatan direksi BUMD tetap menjadi kewenangan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun, proses tersebut wajib mematuhi pedoman teknis dari Kemendagri guna memastikan aspek pembinaan dan pengawasan berjalan optimal.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas/komisaris dan anggota direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Melalui aturan tersebut, Kemendagri menetapkan standar meritokrasi yang ketat. Pengisian jabatan direksi harus didasarkan pada Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), termasuk hasil psikotes dan ujian keahlian tertulis yang harus dinyatakan baik, guna menjamin profesionalisme dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================