
BOGORTODAY.COM – Fahmy Abdullah Bin Abdullah, Direktur PT Menara Jaya Utama (MJU), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan dirinya dari segala dakwaan. Hal tersebut disampaikan Fahmy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra, pada Kamis (26/2/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heny Faridha ini mengagendakan pembelaan terakhir terdakwa atas tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU. Fahmy didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan terkait transaksi baja ringan.
Klaim Kriminalisasi dan Kejanggalan Data
Dalam pembelaannya, Fahmy menyatakan dirinya merasa dizalimi oleh kronologi yang dibangun oleh pelapor dan menduga adanya upaya sistematis untuk menyudutkannya.
“Patut diduga ada upaya jahat yang terencana dari seseorang agar saya menghadapi sendiri perkara ini tanpa didampingi penasihat hukum atau pengacara,” ungkap Fahmy di hadapan Majelis Hakim.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan sengketa dagang akibat penurunan kondisi bisnis, bukan niat jahat untuk menipu. Fahmy juga menyoroti ketidaksinkronan data kerugian yang muncul selama proses hukum berlangsung.
“Di BAP Kepolisian, sisa hutang saya sebelum dipotong double invoice senilai Rp334 juta. Namun di persidangan, saksi melampirkan bukti giro Rp442 juta, sementara Saksi Pelapor menyebut nominal Rp268 juta. Mana yang harus saya pegang?” tegasnya.
Fakta ‘Double Invoice’ dan Total Pembayaran
Terdakwa membeberkan bahwa terdapat kesalahan administrasi fatal dari pihak PT Kencana Baja Trada berupa penagihan ganda (double invoice) untuk satu pesanan yang sama. Berdasarkan hitungannya, sisa hutang yang sebenarnya jauh di bawah tuntutan jaksa.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















