Bacakan Pledoi, Direktur PT MJU Minta Dibebaskan dari Dakwaan Penipuan Baja Ringan

Total Pembayaran: Terdakwa mengklaim telah menyetor total Rp1.618.205.272 melalui Bilyet Giro dan cicilan tunai.

Hutang Riil: Setelah dikurangi fakta double invoice sebesar Rp185 juta dan cicilan tunai Rp83 juta, Fahmy menyebut hutangnya hanya tersisa Rp64.562.418.

Metode FIFO: Mengacu pada prinsip akuntansi First-In, First-Out (FIFO), Fahmy berargumen bahwa invoice yang dijadikan dasar laporan seharusnya sudah dianggap lunas dari total pembayaran miliaran rupiah yang telah dilakukan.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Sikap Jaksa dan Agenda Vonis

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Heryandes, SH, menyatakan tetap pada tuntutan dan kesaksian yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami tetap pada kesaksian,” ujar JPU singkat menanggapi pertanyaan Hakim mengenai kemungkinan mengajukan tanggapan atau replik.

Sebelumnya, JPU mendakwa Fahmy melakukan penipuan dengan modus menyerahkan 5 lembar Bilyet Giro yang ditolak bank karena dana tidak mencukupi. Namun, pihak Fahmy bersikeras telah menunjukkan itikad baik, termasuk menawarkan aset pribadi untuk melunasi sisa kewajiban yang ditolak oleh pelapor.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akhir bagi terdakwa. Persidangan ini akan menjadi penentu apakah perkara ini murni peristiwa perdata (wanprestasi) atau memenuhi unsur pidana.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================