BOGORTODAY.COM – Sudah lebih dari tiga bulan sejak laporan dibuat, pelaku dugaan rudapaksa terhadap perempuan penyandang difabel di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga kini masih bebas berkeliaran di lingkungan sekitar. Keluarga korban mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses hukum pelaku berinisial A (25) tersebut.
Peristiwa itu terjadi, Sabtu (14/12/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, seorang perempuan penyandang difabel berinisial M (40), diduga dirudapaksa oleh A saat kakak iparnya pergi ke kamar mandi dan sang suami tengah bekerja.
Kakak ipar korban, Kurniawati, mengungkapkan kejadian itu bermula ketika ia mendapati kamar korban tertutup rapat dengan lampu dipadamkan. Firasat buruk mendorongnya memanggil korban.
“Saya kaget, kan? Akhirnya saya manggil. Ternyata pas saya lihat, di belakang pintu itu ada laki-laki tanpa pakai baju,” kata Kurniawati, Senin (2/3/2026).
Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor pada 31 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/2430/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR. Namun, hingga berita ini diturunkan, pelaku belum juga ditangkap.
Situasi kian berat bagi keluarga korban karena mereka mengaku mendapat intimidasi dari pihak keluarga pelaku. Upaya mediasi yang difasilitasi pengurus RT setempat pun tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















