
“Keluarga pelaku mengatakan, memang cucu dan ponakan saya mau dengan anak seperti itu, saat dimediasi oleh RT,” ungkap Kurniawati.
Kurniawati menegaskan, keluarganya tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
“Biar pelaku tidak terus berkeliaran seenaknya. Dia menyakiti adik ipar saya, maka dia harus dipenjara dan diproses sesuai hukum berlaku,” tegasnya.
Kepala Satuan PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan menyatakan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.
BACA JUGA : Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh
“Sudah masuk dalam penyidikan,” ujar Silfi.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














