Wamendagri Bima Arya Respons Rencana Penghapusan PPPK Paruh Waktu: Harus Dihitung Detail

BOGORTODAY.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menanggapi rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait wacana penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bima Arya menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini terus menjalin komunikasi intensif dengan KemenPAN-RB. Fokus utama koordinasi tersebut adalah memastikan setiap kebijakan yang diambil selaras dengan kondisi riil di daerah, terutama menyangkut data tenaga non-ASN.

“Pada intinya kami berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk selalu menyesuaikan dengan data-data yang ada, baik data dari seluruh pemerintah daerah maupun kemampuan fiskal pemerintah daerah itu sendiri,” ujar Bima Arya, Senin (2/3/2026).

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

Kalkulasi Matang dan Sosialisasi ke Daerah

Mantan Wali Kota Bogor dua periode ini menekankan bahwa perubahan status kepegawaian merupakan hal krusial yang memerlukan kalkulasi matang. Kemendagri mendorong agar KemenPAN-RB menyusun tahapan yang jelas sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan sepenuhnya secara nasional.

“Kami berharap agar kebijakan ini betul-betul dihitung secara detail dengan mempertimbangkan berbagai aspek; mulai dari skenarionya seperti apa, tahapannya bagaimana, hingga teknis sosialisasinya kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

Prioritaskan Pelayanan Publik

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius Kemendagri adalah stabilitas kinerja birokrasi di daerah. Bima Arya mewanti-wanti agar transformasi status kepegawaian ini tidak menimbulkan gejolak yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

“Yang penting juga adalah agar seluruh rangkaian kebijakan itu tidak mengganggu pelayanan publik. Aspek pelayanan harus tetap berjalan optimal di tengah penyesuaian regulasi ini,” tegas Bima.

Saat ini, pemerintah memang tengah fokus menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam hal ini, Kemendagri berperan memastikan pemerintah daerah siap secara administrasi maupun anggaran untuk mendukung transformasi sumber daya manusia (SDM) aparatur negara tersebut.

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================