Satpol PP Sita 33 Botol Miras dari Warung Kelontong di Sukaraja

BOGORTODAY.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyita 33 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong di Kecamatan Sukaraja, Selasa (3/3/2026) malam. Penyitaan dilakukan dalam patroli cipta kondisi selama Ramadan 1447 Hijriah.

Miras tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pendingin saat petugas melakukan pemeriksaan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Daftar Game Baru yang Rilis Juni 2026, Remake Legendaris Siap Ramaikan Pasar

Patroli digelar di wilayah Cibinong dan Sukaraja mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bupati Bogor serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum selama bulan suci.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Selain menyasar warung kelontong, petugas juga mendatangi salah satu tempat karaoke di pusat perbelanjaan kawasan Cibinong. Saat diperiksa, lokasi dalam keadaan tertutup dan hanya terdapat karyawan yang tengah melakukan pengecekan peralatan suara.

Petugas mengingatkan pengelola agar tidak beroperasi selama Ramadan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================