Buruh Tambang di Cigudeg Kembali Berunjuk Rasa, Tuntut Kejelasan Soal Kompensasi Pemprov Jabar

Sejumlah buruh tambang yang terdampak penutupan tambang di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Desa Rengasjajar, pada Rabu (04/03/26). foto:istimewa.

BOGORTODAY.COM – Sejumlah buruh tambang yang terdampak penutupan tambang di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Desa Rengasjajar, pada Rabu (04/03/26).

Aksi tersebut dilakukan para pekerja tambang yang terdampak akibat penutupan tambang sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun para pekerja tambang tidak mendapatkan konpensasi dan bahkan adanya tebang pilih bantuan.

“Kita sebagai karyawan mempertanyakan kenapa tidak dapat, banyak tidak tepat sasaran,” ungkap salah satu karyawan yang terdampak, Farhan.

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

Menurutnya transparasi penuh dalam proses pendataan dan penetapan penerima bantuan kompensasi tidak optimal serta tidak merata.

“Yang kedua menuntut klarifikasi dan pertanggung jawaban kades dan perangkat terkait atas tidak masuknya sejumlah warga dan karyawan yang jelas jelas terdampak secara ekonomi akibat penutupan tambang,” katanya.

Ia meminta agar, pendataan ulang secara adil objektif dengan melibatkan perwakilan masyarakat terdampak agar tidak ada pihak yang dirugikan atau di abaikan

BACA JUGA :  Usai Digeruduk Massa, BPN Kabupaten Bogor 1 Klaim Sampaikan Aspirasi Petani ke Pusat

“Menolak segala bentuk praktik pilih kasih kepentingan pribadi maupun penyalah gunaan wewenang,” bebernya.

Selain itu, ia meminta pemdes Rengasjajar menyampaikan hasil dan keputusan yang secara tertulis serta terbuka kepada masyarakat

“Kita menuntut penundaan pencairan bantuan kompensasi penutupan tambang tahap rekap susulan yang berjumlah 1017,” jelasnya.

Ia menilai bahwa pendataan tersebut tidak objektif dan tumpang tindih, bahkan sebagian keryawan perusahaan tambang tidak mendapatkan konpensasi.

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================