Pelaku Rudapaksa Penyandang Difabel di Citeureup Terancam 12 Tahun Penjara

rudapaksa
Ilustrasi/freepik.com

BOGORTODAY.COM – Pria berinisial A (25) yang menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap perempuan penyandang difabel berinisial M (40) di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka resmi ditahan pada Rabu (4/3/2026) malam.

BACA JUGA :  Polres Bogor Pastikan Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing Tetap Berlanjut

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Orang Rentan (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

“Kita masukkan pasal 473 ayat 2 huruf c dan d KUHP baru dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Silfi, Rabu (4/3/2026).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================