Pelaku Rudapaksa Penyandang Difabel di Citeureup Terancam 12 Tahun Penjara

rudapaksa
Ilustrasi/freepik.com

BOGORTODAY.COM – Pria berinisial A (25) yang menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap perempuan penyandang difabel berinisial M (40) di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka resmi ditahan pada Rabu (4/3/2026) malam.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Orang Rentan (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Siapkan Beasiswa untuk 17.000 Siswa Kurang Mampu

“Kita masukkan pasal 473 ayat 2 huruf c dan d KUHP baru dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Silfi, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa hubungan yang terjadi berlandaskan ketertarikan dua pihak. Ia menyebut korban kerap mendekatinya setiap kali melintas di depan rumah korban. Namun, kondisi korban sebagai penyandang difabel menjadi pertimbangan utama penyidik dalam penetapan pasal yang disangkakan.

BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Silfi menambahkan, berdasarkan keterangan kedua pihak, persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Kejadian pertama kali dilaporkan, Sabtu (14/12/2024).

Kasus ini kini dalam penanganan Satuan PPA-PPO Polres Bogor.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================