
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa hubungan yang terjadi berlandaskan ketertarikan dua pihak. Ia menyebut korban kerap mendekatinya setiap kali melintas di depan rumah korban. Namun, kondisi korban sebagai penyandang difabel menjadi pertimbangan utama penyidik dalam penetapan pasal yang disangkakan.
Silfi menambahkan, berdasarkan keterangan kedua pihak, persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Kejadian pertama kali dilaporkan, Sabtu (14/12/2024).
Kasus ini kini dalam penanganan Satuan PPA-PPO Polres Bogor.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















