Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

Dalam buku Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari karya K.H. Muhammad Habibillah dijelaskan beberapa perkara yang dapat menyebabkan batalnya puasa.

  1. Makan dan Minum Secara Sengaja

Para ulama sepakat bahwa makan dan minum termasuk perkara yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.

Yang dimaksud makan dan minum adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau saluran lain hingga sampai ke perut dalam keadaan sadar sedang berpuasa.

Apa pun yang dikonsumsi, baik berupa makanan seperti nasi maupun benda lain yang tidak lazim, tetap dihukumi membatalkan puasa selama ditelan dan masuk ke perut.

Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah ia tetap menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

Selain itu, pemberian asupan nutrisi melalui infus juga termasuk yang dapat membatalkan puasa karena berfungsi menggantikan makan dan minum.

  1. Muntah dengan Sengaja

Seseorang yang sengaja memuntahkan isi perutnya saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal dan wajib menggantinya di hari lain.

Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasanya tetap sah dan tidak perlu mengganti puasa. Hal ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Hurairah:

“Barang siapa yang dipaksa muntah sedangkan ia berpuasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun apabila ia muntah dengan sengaja maka wajib baginya membayar qadha.”

  1. Keluarnya Darah Haid dan Nifas

Para ulama sepakat bahwa haid dan nifas membatalkan puasa. Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, baik di awal hari maupun menjelang waktu berbuka, maka puasanya tidak sah dan wajib diganti di hari lain.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid tidak diwajibkan menjalankan salat dan puasa.

  1. Keluarnya Sperma dengan Sengaja
BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Puasa juga batal apabila seseorang dengan sengaja mengeluarkan sperma tanpa hubungan suami istri, misalnya melalui onani atau rangsangan tertentu.

Termasuk pula jika seseorang mencium pasangannya hingga menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya menjadi batal dan wajib diganti.

  1. Berhubungan Intim di Siang Hari

Melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan menyebabkan puasa batal meskipun dilakukan dengan pasangan yang sah.

Selain wajib mengganti puasa pada hari lain, pelaku juga dikenai kewajiban membayar kafarat sesuai ketentuan syariat. Kafarat ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan secara sadar saat berpuasa.

Dengan demikian, menangis saat berpuasa tidak membatalkan ibadah tersebut. Namun, umat Islam tetap dianjurkan menjaga emosi dan memperbanyak aktivitas yang mendekatkan diri kepada Allah agar pahala puasa tetap sempurna.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================