Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

Menangis
Ilustrasi Menangis. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Hukum menangis saat puasa kerap menjadi pertanyaan di tengah bulan Ramadan, terutama ketika seseorang tidak mampu menahan air mata karena sedih, terharu, atau saat berdoa kepada Allah SWT. Banyak umat Islam khawatir tangisan dapat memengaruhi keabsahan ibadah puasa.

Dalam praktik ibadah puasa, umat Islam memang dianjurkan menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan maupun mengurangi pahala. Namun, tidak semua reaksi emosional termasuk dalam kategori pembatal puasa.

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Dalam buku Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui karya M. Quraish Shihab dijelaskan bahwa menangis karena sebab apa pun tidak membatalkan puasa.

Air mata yang keluar, baik karena rasa haru, penyesalan atas kesalahan, empati terhadap penderitaan orang lain, maupun karena mengingat kebesaran Allah SWT, sama sekali tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Bahkan, tangisan yang lahir dari kesadaran spiritual dan ketulusan hati justru bisa bernilai ibadah serta mendatangkan pahala.

Pendapat ini juga sejalan dengan penjelasan dalam buku Puasa karya Astrid Herera. Disebutkan bahwa menangis bukan termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, jenis tangisan tertentu bisa saja memengaruhi nilai pahala puasa.

Misalnya, menangis karena marah, kesal, atau emosi berlebihan kepada orang lain berpotensi mengurangi kesempurnaan pahala puasa. Sebaliknya, menangis saat membaca Al-Qur’an, mengingat dosa, atau merasa iba terhadap kesusahan orang lain termasuk tangisan yang bernilai positif.

Secara umum, puasa batal apabila seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka hingga sampai ke perut, seperti makan dan minum.

Selain itu, hal-hal seperti muntah dengan sengaja, berhubungan suami istri pada siang hari Ramadan, haid dan nifas, serta keluarnya sperma dengan sengaja juga termasuk perkara yang membatalkan puasa.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa batalnya puasa umumnya berkaitan dengan tindakan fisik tertentu yang secara jelas melanggar ketentuan puasa. Sementara itu, menangis tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Dalam buku Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari karya K.H. Muhammad Habibillah dijelaskan beberapa perkara yang dapat menyebabkan batalnya puasa.

  1. Makan dan Minum Secara Sengaja

Para ulama sepakat bahwa makan dan minum termasuk perkara yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.

Yang dimaksud makan dan minum adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau saluran lain hingga sampai ke perut dalam keadaan sadar sedang berpuasa.

Apa pun yang dikonsumsi, baik berupa makanan seperti nasi maupun benda lain yang tidak lazim, tetap dihukumi membatalkan puasa selama ditelan dan masuk ke perut.

Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah ia tetap menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, pemberian asupan nutrisi melalui infus juga termasuk yang dapat membatalkan puasa karena berfungsi menggantikan makan dan minum.

  1. Muntah dengan Sengaja

Seseorang yang sengaja memuntahkan isi perutnya saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal dan wajib menggantinya di hari lain.

BACA JUGA :  PANCASILA ITU BUKANLAH RUMUS KODE BUNTUT

Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasanya tetap sah dan tidak perlu mengganti puasa. Hal ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Hurairah:

“Barang siapa yang dipaksa muntah sedangkan ia berpuasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun apabila ia muntah dengan sengaja maka wajib baginya membayar qadha.”

  1. Keluarnya Darah Haid dan Nifas

Para ulama sepakat bahwa haid dan nifas membatalkan puasa. Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, baik di awal hari maupun menjelang waktu berbuka, maka puasanya tidak sah dan wajib diganti di hari lain.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid tidak diwajibkan menjalankan salat dan puasa.

  1. Keluarnya Sperma dengan Sengaja

Puasa juga batal apabila seseorang dengan sengaja mengeluarkan sperma tanpa hubungan suami istri, misalnya melalui onani atau rangsangan tertentu.

Termasuk pula jika seseorang mencium pasangannya hingga menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya menjadi batal dan wajib diganti.

  1. Berhubungan Intim di Siang Hari

Melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan menyebabkan puasa batal meskipun dilakukan dengan pasangan yang sah.

Selain wajib mengganti puasa pada hari lain, pelaku juga dikenai kewajiban membayar kafarat sesuai ketentuan syariat. Kafarat ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan secara sadar saat berpuasa.

Dengan demikian, menangis saat berpuasa tidak membatalkan ibadah tersebut. Namun, umat Islam tetap dianjurkan menjaga emosi dan memperbanyak aktivitas yang mendekatkan diri kepada Allah agar pahala puasa tetap sempurna.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================