Menkes Soroti Dampak Media Sosial pada Anak, Pemerintah Siapkan Pembatasan Usia di Bawah 16 Tahun

Di sisi lain, data dari program cek kesehatan gratis menunjukkan sekitar 4,8 persen masyarakat terdeteksi mengalami depresi atau gangguan kecemasan. Namun, penanganan masalah kesehatan mental di Indonesia masih menghadapi kendala, salah satunya karena jumlah tenaga ahli yang terbatas. Saat ini, hanya terdapat sekitar 203 psikolog klinis di Indonesia, dan sebagian besar terkonsentrasi di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin oleh Meutya Hafid berencana mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut akan dilakukan dengan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi belum mencapai batas usia yang ditentukan pada sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Langkah ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial sekaligus mendorong lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================