Menkes Soroti Dampak Media Sosial pada Anak, Pemerintah Siapkan Pembatasan Usia di Bawah 16 Tahun

Di sisi lain, data dari program cek kesehatan gratis menunjukkan sekitar 4,8 persen masyarakat terdeteksi mengalami depresi atau gangguan kecemasan. Namun, penanganan masalah kesehatan mental di Indonesia masih menghadapi kendala, salah satunya karena jumlah tenaga ahli yang terbatas. Saat ini, hanya terdapat sekitar 203 psikolog klinis di Indonesia, dan sebagian besar terkonsentrasi di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya.

BACA JUGA :  Pertamina Patra Niaga Datangkan 45,9 Ribu MT LPG dari AS untuk Perkuat Stok Energi Nasional

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin oleh Meutya Hafid berencana mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut akan dilakukan dengan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi belum mencapai batas usia yang ditentukan pada sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Perkuat Sinergi dengan Kemensos, Pembangunan Sekolah Rakyat Jasinga Dikebut

Langkah ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial sekaligus mendorong lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================