
BOGORTODAY.COM – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menanggapi rencana pemerintah untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut muncul karena kekhawatiran terhadap dampak negatif dunia digital, terutama maraknya perundungan atau cyberbullying yang dapat menimbulkan tekanan psikologis pada anak.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026), Menkes yang akrab disapa BGS menjelaskan bahwa media sosial kerap menjadi salah satu sumber masalah kesehatan mental bagi generasi muda. Ia menilai pembatasan usia dapat membantu mengurangi risiko tekanan mental yang dialami anak akibat interaksi negatif di dunia maya.
Budi juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan celah dalam penerapan aturan tersebut. Menurutnya, pengawasan tetap dapat dilakukan dengan sistem verifikasi data yang lebih ketat, seperti melakukan cross-check identitas pengguna.
Ia mencontohkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu cara untuk memverifikasi usia pengguna saat mendaftar di platform digital. Dengan cara itu, manipulasi data umur oleh anak-anak saat membuat akun dapat diminimalkan.
Di sisi lain, data dari program cek kesehatan gratis menunjukkan sekitar 4,8 persen masyarakat terdeteksi mengalami depresi atau gangguan kecemasan. Namun, penanganan masalah kesehatan mental di Indonesia masih menghadapi kendala, salah satunya karena jumlah tenaga ahli yang terbatas. Saat ini, hanya terdapat sekitar 203 psikolog klinis di Indonesia, dan sebagian besar terkonsentrasi di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin oleh Meutya Hafid berencana mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut akan dilakukan dengan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi belum mencapai batas usia yang ditentukan pada sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi.
Langkah ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial sekaligus mendorong lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















