Menag: Pembentukan Ditjen Pesantren Tunggu Tanda Tangan Presiden

Pesantren
Menag: Pembentukan Ditjen Pesantren Tunggu Tanda Tangan Presiden. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM – Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, regulasi tersebut tinggal menunggu persetujuan akhir dari Prabowo Subianto selaku Presiden.

Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Nasaruddin, perubahan dalam struktur organisasi Kementerian Agama mengacu pada revisi Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Dalam rancangan perubahan tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama dan digantikan dengan rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.

Ia menjelaskan bahwa izin prakarsa untuk perubahan tersebut sebenarnya telah diberikan oleh Presiden pada 21 Oktober 2025. Namun hingga kini, dokumen Perpres tersebut belum ditandatangani sehingga pembentukan unit baru tersebut belum bisa direalisasikan.

Penyesuaian Struktur Setelah Pembentukan Kementerian Haji

BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Restrukturisasi di tubuh Kementerian Agama dilakukan setelah urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dialihkan ke lembaga baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Dengan adanya perubahan tersebut, Kementerian Agama tidak lagi memiliki Direktorat Jenderal PHU.

Sebagai gantinya, Kementerian Agama mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur peran dan fungsi pesantren dalam masyarakat.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai lembaga pendidikan, pusat dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya unit khusus yang secara fokus menangani pengembangan pesantren.

Penguatan Pengelolaan Ekosistem Pesantren

Selama ini, urusan terkait pesantren di Kementerian Agama ditangani oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan adanya Ditjen Pesantren, pengelolaan dan pembinaan lembaga pesantren diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Nasaruddin menilai pembentukan direktorat jenderal baru tersebut merupakan bagian dari transformasi kelembagaan di Kementerian Agama untuk menyesuaikan dengan dinamika organisasi.

Ditjen Pesantren nantinya diharapkan mampu memperkuat tata kelola ekosistem pesantren, mulai dari aspek pendidikan, penguatan nilai keagamaan, hingga pengembangan ekonomi di lingkungan pesantren.

Rencana Struktur Ditjen Pesantren

Untuk mendukung operasionalnya, Direktorat Jenderal Pesantren diusulkan memiliki enam unit eselon II. Struktur tersebut terdiri dari satu sekretariat direktorat jenderal serta lima direktorat teknis.

Usulan struktur ini disusun dengan mempertimbangkan besarnya ekosistem pesantren di Indonesia. Saat ini tercatat terdapat sekitar 341.565 lembaga pesantren dengan lebih dari 12,6 juta santri dan lebih dari dua juta tenaga pengajar atau ustaz.

Melalui penguatan kelembagaan ini, pemerintah berharap pembinaan pesantren dapat berjalan lebih optimal sekaligus meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================