BOGORTODAY.COM – Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, regulasi tersebut tinggal menunggu persetujuan akhir dari Prabowo Subianto selaku Presiden.
Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Nasaruddin, perubahan dalam struktur organisasi Kementerian Agama mengacu pada revisi Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Dalam rancangan perubahan tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama dan digantikan dengan rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
Ia menjelaskan bahwa izin prakarsa untuk perubahan tersebut sebenarnya telah diberikan oleh Presiden pada 21 Oktober 2025. Namun hingga kini, dokumen Perpres tersebut belum ditandatangani sehingga pembentukan unit baru tersebut belum bisa direalisasikan.
Penyesuaian Struktur Setelah Pembentukan Kementerian Haji
Restrukturisasi di tubuh Kementerian Agama dilakukan setelah urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dialihkan ke lembaga baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Dengan adanya perubahan tersebut, Kementerian Agama tidak lagi memiliki Direktorat Jenderal PHU.
Sebagai gantinya, Kementerian Agama mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur peran dan fungsi pesantren dalam masyarakat.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai lembaga pendidikan, pusat dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya unit khusus yang secara fokus menangani pengembangan pesantren.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















