
BOGORTODAY.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor menggelar sosialisasi terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2005 tentang zakat sebagai pengurang pajak. Acara yang dihadiri oleh 100 pengusaha di Kota Bogor ini dilaksanakan di Hotel Salak Heritage, pada Kamis (12/3/2026).
Kepala BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai kewajiban menunaikan zakat sekaligus kewajiban pajak mereka.
“Kenapa kita melaksanakan kegiatan ini? Ini penting untuk pertama, pengusaha, para pelaku usaha itu menunaikan zakat dan juga menunaikan pajak,” ujar Subhan.
Subhan mengakui bahwa potensi zakat dari sektor perusahaan di Kota Bogor sebenarnya sangat besar. Namun, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah minimnya komunikasi dan sosialisasi yang menyeluruh mengenai aturan zakat pengurang pajak tersebut.
“Sebenarnya kan potensi zakat perusahaan itu luar biasa ya. Cuman persoalannya belum terkomunikasikan secara menyeluruh, belum tersosialisasi, makanya forum-forum seperti ini perlu untuk meningkatkan penghimpunan zakat di Kota Bogor,” jelas Subhan.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















