Dorong Optimalisasi Zakat Perusahaan, BAZNAS Kota Bogor Gelar Sosialisasi PMK Nomor 114

BOGORTODAY.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor menggelar sosialisasi terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2005 tentang zakat sebagai pengurang pajak. Acara yang dihadiri oleh 100 pengusaha di Kota Bogor ini dilaksanakan di Hotel Salak Heritage, pada Kamis (12/3/2026).

Kepala BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai kewajiban menunaikan zakat sekaligus kewajiban pajak mereka.

“Kenapa kita melaksanakan kegiatan ini? Ini penting untuk pertama, pengusaha, para pelaku usaha itu menunaikan zakat dan juga menunaikan pajak,” ujar Subhan.

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

Subhan mengakui bahwa potensi zakat dari sektor perusahaan di Kota Bogor sebenarnya sangat besar. Namun, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah minimnya komunikasi dan sosialisasi yang menyeluruh mengenai aturan zakat pengurang pajak tersebut.

“Sebenarnya kan potensi zakat perusahaan itu luar biasa ya. Cuman persoalannya belum terkomunikasikan secara menyeluruh, belum tersosialisasi, makanya forum-forum seperti ini perlu untuk meningkatkan penghimpunan zakat di Kota Bogor,” jelas Subhan.

Terkait target ke depan, pihak BAZNAS berharap para pengusaha dapat memiliki komitmen kuat untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BACA JUGA :  Maknai Idul Adha, RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang Dorong Penguatan Nilai Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

Menurut Subhan, regulasi tersebut dibuat untuk mengoptimalkan potensi zakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha yang taat.

“Harapannya, pengusaha dan pelaku usaha dapat berkomitmen untuk menjalankan peraturan PMK Nomor 114 ini, sehingga ada kepatuhan dalam menunaikan zakat perusahaan. Menteri Keuangan membuat regulasi itu dalam rangka untuk mengoptimalkan zakat,” tambahnya.

Guna memastikan efektivitas dari sosialisasi dan implementasi zakat perusahaan ini, BAZNAS Kota Bogor berencana melakukan evaluasi secara rutin setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================