BOGORTODAY.COM – Mengupil merupakan kebiasaan kecil yang kerap dilakukan secara spontan tanpa disadari. Namun ketika memasuki bulan Ramadan, sebagian orang mulai mempertanyakan apakah kebiasaan tersebut dapat memengaruhi keabsahan puasa.
Pertanyaan ini muncul karena aktivitas mengupil melibatkan memasukkan jari ke dalam hidung. Dalam kajian fikih puasa, memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh tertentu memang bisa menjadi salah satu hal yang berpotensi membatalkan puasa jika mencapai bagian dalam tubuh.
Pembahasan mengenai hal ini juga pernah dibahas dalam program Ramadan spesial #UstazTanyaDong yang diselenggarakan oleh CNN Indonesia. Dalam sesi tersebut, hadir anggota Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung sekaligus pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandung, yaitu Wahyul Afif Al-Ghafiqi, yang menjelaskan hukum mengupil saat berpuasa.
Mengupil Tidak Otomatis Membatalkan Puasa
Menurut penjelasan Ustaz Wahyul, aktivitas mengupil pada dasarnya tidak langsung membatalkan puasa selama dilakukan secara wajar. Hal tersebut masih diperbolehkan apabila hanya bertujuan membersihkan kotoran yang berada di bagian luar hidung atau masih dapat dijangkau oleh jari.
Membersihkan hidung secara ringan yang hanya menyentuh bagian luar rongga hidung tidak termasuk tindakan yang membatalkan puasa. Selama tidak ada benda yang dimasukkan terlalu dalam ke dalam hidung, puasa tetap dianggap sah.
Dengan kata lain, mengupil untuk membersihkan kotoran di bagian luar hidung masih diperbolehkan dan tidak memengaruhi ibadah puasa.
Bisa Membatalkan Jika Masuk ke Rongga Dalam
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















