Apakah Mengupil Saat Puasa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Meski demikian, aktivitas tersebut bisa menjadi masalah jika dilakukan terlalu dalam hingga mencapai rongga hidung bagian dalam. Dalam istilah fikih, bagian dalam rongga tubuh ini dikenal dengan istilah jauf.

Jika seseorang sengaja memasukkan alat atau benda tertentu hingga mencapai bagian tersebut, maka hal itu berpotensi membatalkan puasa. Oleh karena itu, penggunaan alat yang dimasukkan jauh ke dalam rongga hidung sebaiknya dihindari saat sedang berpuasa.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Jika ingin membersihkan hidung secara lebih mendalam, misalnya menggunakan alat tertentu, disarankan untuk melakukannya setelah waktu berbuka.

Batas Rongga Tubuh dalam Fikih Puasa

Dalam kajian fikih, terdapat batasan tertentu terkait rongga tubuh yang perlu diperhatikan saat menjalankan puasa. Pada bagian hidung, batas yang dimaksud adalah bagian dalam yang kira-kira sejajar dengan pangkal mata. Sementara pada mulut, batasnya adalah tenggorokan, dan pada telinga adalah bagian rongga luar.

BACA JUGA :  Kandang Ayam Broiler Dua Lantai di Caringin Bogor Ludes Terbakar

Selama aktivitas yang dilakukan tidak secara sengaja memasukkan sesuatu hingga melewati batas tersebut, maka puasa tetap sah dan tidak batal.

Memahami aturan ini penting agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Bulan Ramadan tidak hanya menjadi waktu untuk menahan lapar dan haus, tetapi juga momen untuk memperdalam pengetahuan serta meningkatkan kualitas ibadah.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================