
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) mengakui bahwa pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik sebesar 20 persen sesuai amanat undang-undang masih jauh dari target. Meskipun demikian, capaian RTH private saat ini telah melampaui angka 10 persen, yang berarti kewajiban di sektor swasta telah terpenuhi.
Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, mengungkapkan bahwa penambahan RTH publik menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah. Setiap tahunnya, Disperumkim menargetkan pembebasan lahan sekitar satu hektar untuk dijadikan RTH. Namun, rencana tersebut kerap terbentur oleh skala prioritas anggaran kota secara menyeluruh.
Menurut Chusnul, meskipun pembebasan lahan RTH merupakan kebutuhan mendesak dari kacamata dinas, namun dalam postur anggaran kota, terdapat layanan dasar lain yang lebih diprioritaskan.
“Mungkin ada kebutuhan layanan dasar lainnya yang memang diharapkan lebih bisa didahului, seperti infrastruktur, masalah jalan kota, ataupun penanganan bencana yang banyak terjadi di Kota Bogor,” ujar Chusnul, Minggu (15/3/2026).
Ia menambahkan bahwa meskipun dinas tetap mengusulkan pembebasan lahan dalam Rencana Strategis (Renstra) maupun Rencana Kerja (Renja) melalui RKPD, keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan anggaran di APBD.
Menyiasati keterbatasan anggaran, Disperumkim mendorong kontribusi dari para pengembang perumahan. Skemanya adalah melalui penyediaan ruang terbuka di lokasi pembangunan perumahan atau kontribusi lahan pemakaman (TPU) sebagai bagian dari kewajiban pengembang.
Selain itu, Chusnul menyoroti ketiadaan “induk” atau instansi pengawal spesifik untuk RTH di kementerian pusat sebagai hambatan implementasi di daerah. Sebagai solusinya, Pemkot Bogor mencoba melakukan integrasi program dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur.
Salah satu strategi inovatif yang diusulkan adalah memadukan kebutuhan RTH dengan pembangunan rumah susun atau hunian vertikal.
“Strateginya dengan merelokasi masyarakat dari daerah zona hitam atau rawan bencana ke rumah vertikal atau rusun. Dengan begitu, kita bisa mendapatkan ruang terbuka lebih luas (di lahan bekas relokasi) dan masyarakat mendapatkan keamanan tempat tinggal,” jelasnya.
Chusnul menegaskan bahwa meskipun upaya mendapatkan lahan RTH baru cukup sulit, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan program pembebasan lahan secara bertahap demi mencapai target yang diamanatkan.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















