
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) mengakui bahwa pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik sebesar 20 persen sesuai amanat undang-undang masih jauh dari target. Meskipun demikian, capaian RTH private saat ini telah melampaui angka 10 persen, yang berarti kewajiban di sektor swasta telah terpenuhi.
Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, mengungkapkan bahwa penambahan RTH publik menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah. Setiap tahunnya, Disperumkim menargetkan pembebasan lahan sekitar satu hektar untuk dijadikan RTH. Namun, rencana tersebut kerap terbentur oleh skala prioritas anggaran kota secara menyeluruh.
Menurut Chusnul, meskipun pembebasan lahan RTH merupakan kebutuhan mendesak dari kacamata dinas, namun dalam postur anggaran kota, terdapat layanan dasar lain yang lebih diprioritaskan.
“Mungkin ada kebutuhan layanan dasar lainnya yang memang diharapkan lebih bisa didahului, seperti infrastruktur, masalah jalan kota, ataupun penanganan bencana yang banyak terjadi di Kota Bogor,” ujar Chusnul, Minggu (15/3/2026).
Ia menambahkan bahwa meskipun dinas tetap mengusulkan pembebasan lahan dalam Rencana Strategis (Renstra) maupun Rencana Kerja (Renja) melalui RKPD, keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan anggaran di APBD.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















