Dua Lansia Dirampok dan Dianiaya di Cileungsi, Tiga Pelaku Buron 

Lansia
Dua tersangka perampokan berinisial M (29) dan E (57) digiring petugas Polres Bogor saat rilis kasus perampokan disertai penganiayaan terhadap dua warga lanjut usia di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (16/3/2026). Keduanya menjadi bagian dari enam tersangka dalam kasus yang terjadi pada 8 September 2025, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Tiga dari enam tersangka perampokan disertai penganiayaan terhadap dua warga lanjut usia (lansia) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih dalam pengejaran polisi hingga Senin (16/3/2026). Peristiwa yang terjadi pada 8 September 2025 itu menyebabkan salah satu korban kehilangan fungsi pendengaran pada telinga kirinya.

BACA JUGA :  Malam Asyura 10 Muharram 1448 H: Keutamaan, Waktu Mustajab Berdoa, dan Amalan yang Dianjurkan

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto menyatakan, dua tersangka berinisial M (29) dan E (57) telah ditangkap. Satu tersangka lain, K, dibekuk Polres Batang dalam kasus yang berbeda di wilayah Jonggol. Sementara tiga tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :  Kehadiran Puluhan Robot Baru di Pabrik GM Picu Kekhawatiran Pekerja Setelah Gelombang PHK

“Tiga orang masih dalam pencarian,” ujar Whika kepada wartawan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================