
Para pelaku masuk ke rumah dua korban lansia berinisial S (66) dan H (67) pada sekitar pukul 01.00 WIB dengan membawa perlengkapan yang telah disiapkan sebelumnya. Kedua korban langsung disekap, tangan dan kaki diikat menggunakan tali serta lakban, kepala ditutup sarung, dan mulut dibekap.
Ketika korban S melakukan perlawanan, tiga pelaku memukulnya secara brutal. Akibatnya, S mengalami luka lebam di sekitar kedua mata, mulut berdarah, dan gangguan pendengaran permanen pada telinga kiri.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















