
BOGORTODAY.COM – Tiga dari enam tersangka perampokan disertai penganiayaan terhadap dua warga lanjut usia (lansia) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih dalam pengejaran polisi hingga Senin (16/3/2026). Peristiwa yang terjadi pada 8 September 2025 itu menyebabkan salah satu korban kehilangan fungsi pendengaran pada telinga kirinya.
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto menyatakan, dua tersangka berinisial M (29) dan E (57) telah ditangkap. Satu tersangka lain, K, dibekuk Polres Batang dalam kasus yang berbeda di wilayah Jonggol. Sementara tiga tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tiga orang masih dalam pencarian,” ujar Whika kepada wartawan.
Para pelaku masuk ke rumah dua korban lansia berinisial S (66) dan H (67) pada sekitar pukul 01.00 WIB dengan membawa perlengkapan yang telah disiapkan sebelumnya. Kedua korban langsung disekap, tangan dan kaki diikat menggunakan tali serta lakban, kepala ditutup sarung, dan mulut dibekap.
Ketika korban S melakukan perlawanan, tiga pelaku memukulnya secara brutal. Akibatnya, S mengalami luka lebam di sekitar kedua mata, mulut berdarah, dan gangguan pendengaran permanen pada telinga kiri.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















