ASN Pemkot Bogor Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas sebagai Sarana Mudik

Selain itu, para pengguna kendaraan dinas juga diminta untuk melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada di bawah penguasaannya masing-masing, guna mencegah risiko kehilangan atau penyalahgunaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur serta menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Surat edaran ini ditetapkan di Bogor pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Sumber : Diskominfo Kota Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================