
Selain itu, para pengguna kendaraan dinas juga diminta untuk melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada di bawah penguasaannya masing-masing, guna mencegah risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur serta menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Surat edaran ini ditetapkan di Bogor pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Editor : Aditya Nugraha
Sumber : Diskominfo Kota Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















