Nekat Terobos Jalur Puncak Saat Libur Lebaran, Enam Angkot Diputar Balik

“Mau silaturahmi. Tidak mengambil muatan di jalan, carteran kata mereka,” jelasnya.

Dadang menambahkan, angkot kembali diizinkan beroperasi pada 25 dan 26 Maret 2026, sebelum diliburkan kembali pada 27 dan 28 Maret 2026.

BACA JUGA :  APDESI Kabupaten Bogor Kerahkan Kades Genjot Penerimaan Pajak Daerah

“Untuk 27 dan 28 mulai lagi diliburkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan meliburkan .angkot trayek Puncak selama lima hari, yakni pada 22–24 Maret dan dilanjutkan 27–28 Maret 2026. Sebagai kompensasi, setiap pengemudi angkot trayek Puncak mendapatkan uang insentif sebesar Rp 200.000 selama masa libur tersebut.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================