BOGORTODAY.COM – Investasi emas batangan kembali menunjukkan tren positif pada pertengahan pekan ini. Harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Rabu (25/3/2026). Saat ini, harga dasar emas Antam untuk ukuran 1 gram dipatok di level Rp2.850.000, menguat dibandingkan posisi hari sebelumnya.
Analisis Kenaikan Harga Antam
Berdasarkan pembaruan data dari situs resmi Logam Mulia pukul 08.49 WIB, terjadi kenaikan sebesar Rp7.000 per gram dari harga Selasa (24/3/2026) yang berada di angka Rp2.843.000.
Menariknya, lonjakan yang lebih signifikan terlihat pada harga pembelian kembali (buyback). Antam mencatat harga buyback hari ini berada di level Rp2.507.000 per gram, melompat Rp27.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Dengan rincian tersebut, terdapat selisih (spread) antara harga jual dan harga beli kembali sebesar Rp343.000 per gram.
Perbandingan Harga Berbagai Ukuran
Kenaikan harga ini merata di seluruh unit sediaan. Berikut adalah rincian harga dasar emas Antam (belum termasuk pajak) untuk beberapa pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.475.000
- 5 gram: Rp14.025.000
- 10 gram: Rp27.995.000
- 100 gram: Rp279.212.000
- gram: Rp2.790.600.000
Pergerakan Emas Ritel di Pegadaian
Di lini ritel, harga emas di Pegadaian juga bertahan di level tinggi, meski terdapat variasi harga antar merek yang disebabkan oleh perbedaan produsen dan jalur distribusi.
- Emas Galeri24: Dibanderol seharga Rp2.838.000 per gram.
- Emas UBS: Dipasarkan sedikit lebih tinggi di level Rp2.852.000 per gram.
Tabel Ringkasan Harga Emas (25 Maret 2026)
| Ukuran | Antam (Harga Dasar) | Galeri24 | UBS |
| 0,5 Gram | Rp1.475.000 | Rp1.489.000 | Rp1.541.000 |
| 1 Gram | Rp2.850.000 | Rp2.838.000 | Rp2.852.000 |
| 5 Gram | Rp14.025.000 | Rp13.916.000 | Rp13.984.000 |
| 10 Gram | Rp27.995.000 | Rp27.757.000 | Rp27.820.000 |
| 50 Gram | Rp139.645.000 | Rp137.932.000 | Rp138.541.000 |
| 100 Gram | Rp279.212.000 | Rp275.728.000 | Rp276.973.000 |
Catatan: Harga emas Antam di atas adalah harga dasar. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Namun, untuk saat ini Antam sering menerapkan promo pajak 0,25% bagi pengguna akun resmi.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















