Arab Saudi Perketat Aturan Umrah: Masa Berlaku Visa Dipangkas dan Sanksi Tegas Overstay

Arab Saudi
Arab Saudi Perketat Aturan Umrah: Masa Berlaku Visa Dipangkas dan Sanksi Tegas Overstay. (Foto: iStick)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi jamaah umrah internasional.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi manajemen arus jamaah yang terus melonjak serta persiapan menjelang transisi menuju musim haji.

Berdasarkan laporan Gulf News per Kamis (26/3/2026), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperkenalkan sejumlah prosedur teknis guna memastikan kelancaran proses ibadah hingga kepulangan jamaah ke negara asal.

Perubahan Masa Berlaku Visa Masuk

Salah satu poin krusial dalam aturan terbaru ini adalah pemangkasan masa berlaku visa masuk. Jika sebelumnya visa berlaku selama tiga bulan sejak diterbitkan, kini durasinya dipangkas menjadi satu bulan (30 hari).

Artinya, jika dokumen tersebut tidak segera digunakan untuk masuk ke wilayah Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan, maka visa akan dinyatakan hangus secara otomatis. Meski demikian, durasi izin tinggal (stay permit) bagi jamaah yang sudah tiba di Tanah Suci tetap maksimal tiga bulan.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Batas Waktu Kepulangan dan Larangan Overstay

Otoritas Saudi juga menetapkan tanggal 18 April sebagai batas akhir (cut-off) keberangkatan seluruh pemegang visa umrah dari wilayah kerajaan.

Penetapan tanggal ini bertujuan agar pemerintah dapat mengalihkan fokus layanan sepenuhnya untuk menyambut musim haji.

Pemerintah Arab Saudi memberikan peringatan keras terkait pelanggaran masa tinggal (overstay):

  • Sanksi bagi Jamaah: Pelanggar terancam hukuman denda, penjara, hingga deportasi.
  • Sanksi bagi Penduduk Lokal: Warga yang kedapatan membantu pelanggar overstay—baik dengan menyediakan tempat tinggal, pekerjaan, maupun transportasi—akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
  • Tanggung Jawab Penyelenggara: Biro perjalanan atau penyedia layanan umrah diwajibkan melaporkan kasus pelanggaran masa tinggal atau mereka sendiri yang akan menanggung sanksi finansial.
BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

Prosedur Kepulangan di Bandara

Untuk menghindari penumpukan, jamaah kini diinstruksikan untuk tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal take-off. Jamaah juga diminta memastikan koordinasi dengan pihak travel terkait jadwal check-out hotel dan ketersediaan transportasi menuju terminal keberangkatan.

Rekor Jumlah Jamaah

Kebijakan antisipatif ini muncul di tengah tren kenaikan jumlah pengunjung ke dua kota suci. Mengutip Saudi Gazette, Ahmed Bajaeifer selaku Penasihat Komite Nasional Umrah dan Ziarah mengungkapkan bahwa lebih dari empat juta visa umrah telah diterbitkan sejak musim dibuka pada Juni lalu. Angka ini memecahkan rekor dan melampaui capaian pada periode sebelumnya.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================