BOGORTODAY.COM – Menjalankan ibadah puasa setelah bulan suci Ramadan memerlukan pemahaman syariat yang tepat, terutama terkait prioritas antara kewajiban dan kesunnahan.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: Bolehkah kita membayar utang (qadha) Ramadan sekaligus meraih pahala puasa enam hari di bulan Syawal?
Konsep menggabungkan dua niat ibadah dalam satu waktu ini dikenal dalam literatur fikih dengan istilah at-tasyrik. Berikut adalah bedah tuntas mengenai hukumnya.
Fleksibilitas Waktu Qadha Ramadan
Penting untuk diingat bahwa kewajiban mengganti puasa Ramadan tidak harus dituntaskan seketika di bulan Syawal. Umat Islam diberikan kelonggaran waktu hingga bulan Sya’ban tahun berikutnya. Hal ini didasarkan pada penuturan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Aku memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi dasar bahwa menunda qadha diperbolehkan, sehingga seseorang sebenarnya memiliki kesempatan luas untuk memisahkan antara puasa wajib dan puasa sunnah Syawal.
Perbedaan Pandangan Ulama
Karena tidak ada teks (nash) eksplisit yang melarang atau memerintahkan penggabungan niat ini, para ulama berijtihad dengan argumen yang berbeda:
- Kelompok yang Memperbolehkan (Mendapatkan Dua Pahala)
Sebagian ulama, khususnya dari Mazhab Syafi’i dan lembaga fatwa Mesir (Dar al-Ifta), berpendapat bahwa menggabungkan niat puasa wajib dengan sunnah adalah sah.
- Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazha’ir menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan puasa wajib (qadha atau nazar) yang bertepatan dengan hari puasa sunnah dan meniatkan keduanya, maka ia mendapatkan pahala dari keduanya.
- Imam Ar-Ramli juga menegaskan hal serupa; pahala sunnah tetap didapatkan oleh mereka yang berniat qadha di hari-hari mulia seperti Syawal atau Asyura.
- Kelompok yang Tidak Memperbolehkan
Di sisi lain, tokoh-tokoh seperti Syaikh Bin Baz dan Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili berpendapat bahwa kedua ibadah ini harus dipisahkan. Alasannya adalah:
- Dominasi Kewajiban: Dalam kaidah fikih, jika ibadah wajib dan sunnah dicampur tanpa dalil khusus, maka aspek wajib akan menggugurkan aspek sunnahnya. Artinya, puasa tersebut sah sebagai qadha, namun pahala khusus puasa Syawal tidak didapatkan.
- Ibadah Independen: Puasa enam hari Syawal dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri (maqsudah lidzatiha) yang memerlukan niat khusus secara terpisah.
Menyikapi Perbedaan
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















