Polres Bogor Ciduk Pengedar 540 Butir Obat Keras di Gunung Putri

Polres Bogor
Polres Bogor memasang garis polisi di lokasi penangkapan pengedar obat keras golongan G berinisial BCP di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (30/3/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 190 butir tramadol dan 350 butir eximer. Foto : Dok. Foto: Dok. Polres Bogor.

BOGORTODAY.COMPolres Bogor menciduk seorang pengedar obat keras golongan G berinisial BCP di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 190 butir tramadol dan 350 butir eximer.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer, yang sangat meresahkan di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Whika, Rabu (1/4/2026).

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================