
BOGORTODAY.COM – Polres Bogor menciduk seorang pengedar obat keras golongan G berinisial BCP di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 190 butir tramadol dan 350 butir eximer.
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer, yang sangat meresahkan di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Whika, Rabu (1/4/2026).
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















