Polres Bogor Ciduk Pengedar 540 Butir Obat Keras di Gunung Putri

Dari hasil pemeriksaan, BCP mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial D. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap D.

Atas perbuatannya, BCP dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran I Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================