
Dari hasil pemeriksaan, BCP mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial D. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap D.
Atas perbuatannya, BCP dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran I Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















