
Menanggapi hal ini, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Komisi Yudisial dan pengawas di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencari keadilan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Perjalanan Panjang Sejak 2015
Atalarik sendiri mengungkapkan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2015. Selama proses tersebut, ia mengaku banyak belajar mengenai hukum dan pentingnya memperjuangkan hak sebagai warga negara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami dan mempertahankan hak atas tanah yang dimiliki agar tidak terjadi hal serupa.
Gugatan Libatkan Delapan Pihak
Dalam gugatan terbaru ini, terdapat delapan pihak yang menjadi tergugat, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam perkara sebelumnya. Selain itu, tim kuasa hukum juga berupaya mempertahankan empat sertifikat tanah milik Atalarik yang tidak pernah dibatalkan, tetapi ikut terdampak saat eksekusi berlangsung.
Sidang perdana sendiri masih berfokus pada tahap awal, seperti perkenalan pihak dan pemeriksaan legal standing. Proses pembuktian dijadwalkan berlangsung pada tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan putusan. Pihak Atalarik menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















