BOGORTODAY.COM – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Atalarik Syach kembali memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, gugatan ulang resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Langkah ini diambil karena adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses eksekusi lahan yang dinilai melampaui putusan pengadilan.
Kuasa hukum Atalarik, Nicho Kilikily, menyatakan bahwa putusan sebelumnya tidak pernah membatalkan sertifikat tanah nomor 1744 atas nama kliennya. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, lahan tersebut tetap terdampak eksekusi.
Soroti Kejanggalan Akta Jual Beli
Pihak kuasa hukum juga menyoroti persoalan lima Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi bagian dari sengketa. Dari seluruh dokumen tersebut, hanya satu yang tidak dibatalkan, tetapi justru dijadikan dasar untuk pelaksanaan eksekusi.
Menurut Nicho, hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa objek tanah yang dieksekusi melebihi batas yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Perbedaan Luas Lahan Jadi Sorotan
Salah satu poin utama dalam gugatan ulang ini adalah adanya selisih luas tanah yang signifikan. Pihak Atalarik menyebutkan bahwa putusan hanya mencakup lebih dari 2.000 meter persegi, namun realisasi eksekusi di lapangan mencapai sekitar 5.800 meter persegi.
Perbedaan tersebut dianggap janggal dan belum pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, tim kuasa hukum menduga adanya praktik tidak wajar yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses tersebut.
Secara keseluruhan, lahan yang disengketakan memiliki luas lebih dari 7.000 meter persegi. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 meter persegi disebut sebagai hak Atalarik yang seharusnya tidak termasuk dalam objek putusan.
Akan Tempuh Jalur Pengawasan
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















