Sengketa Tanah Bergulir, Atalarik Syach Ajukan Gugatan Ulang di PN Cibinong

Sengketa Tanah
Sengketa Tanah Bergulir, Atalarik Syach Ajukan Gugatan Ulang di PN Cibinong. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Atalarik Syach kembali memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, gugatan ulang resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Langkah ini diambil karena adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses eksekusi lahan yang dinilai melampaui putusan pengadilan.

Kuasa hukum Atalarik, Nicho Kilikily, menyatakan bahwa putusan sebelumnya tidak pernah membatalkan sertifikat tanah nomor 1744 atas nama kliennya. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, lahan tersebut tetap terdampak eksekusi.

Soroti Kejanggalan Akta Jual Beli

Pihak kuasa hukum juga menyoroti persoalan lima Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi bagian dari sengketa. Dari seluruh dokumen tersebut, hanya satu yang tidak dibatalkan, tetapi justru dijadikan dasar untuk pelaksanaan eksekusi.

Menurut Nicho, hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa objek tanah yang dieksekusi melebihi batas yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Perbedaan Luas Lahan Jadi Sorotan

BACA JUGA :  Ancaman Sunyi Gagal Ginjal di Usia Muda: Mengapa Cek Urine Setahun Sekali Itu Wajib?

Salah satu poin utama dalam gugatan ulang ini adalah adanya selisih luas tanah yang signifikan. Pihak Atalarik menyebutkan bahwa putusan hanya mencakup lebih dari 2.000 meter persegi, namun realisasi eksekusi di lapangan mencapai sekitar 5.800 meter persegi.

Perbedaan tersebut dianggap janggal dan belum pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, tim kuasa hukum menduga adanya praktik tidak wajar yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses tersebut.

Secara keseluruhan, lahan yang disengketakan memiliki luas lebih dari 7.000 meter persegi. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 meter persegi disebut sebagai hak Atalarik yang seharusnya tidak termasuk dalam objek putusan.

Akan Tempuh Jalur Pengawasan

Menanggapi hal ini, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Komisi Yudisial dan pengawas di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencari keadilan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Perjalanan Panjang Sejak 2015

Atalarik sendiri mengungkapkan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2015. Selama proses tersebut, ia mengaku banyak belajar mengenai hukum dan pentingnya memperjuangkan hak sebagai warga negara.

BACA JUGA :  Mesir Puncaki Grup G Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Selandia Baru 3-1

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami dan mempertahankan hak atas tanah yang dimiliki agar tidak terjadi hal serupa.

Gugatan Libatkan Delapan Pihak

Dalam gugatan terbaru ini, terdapat delapan pihak yang menjadi tergugat, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam perkara sebelumnya. Selain itu, tim kuasa hukum juga berupaya mempertahankan empat sertifikat tanah milik Atalarik yang tidak pernah dibatalkan, tetapi ikut terdampak saat eksekusi berlangsung.

Sidang perdana sendiri masih berfokus pada tahap awal, seperti perkenalan pihak dan pemeriksaan legal standing. Proses pembuktian dijadwalkan berlangsung pada tahap berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan putusan. Pihak Atalarik menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================