BOGORTODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mendorong penerapan sistem kerja fleksibel sekaligus penghematan energi di lingkungan kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) serta program optimalisasi penggunaan energi bagi perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penerapan WFH bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD bersifat anjuran. Perusahaan diharapkan dapat menerapkan sistem kerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih efisien dan adaptif. Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, sementara perusahaan tetap harus menjaga produktivitas dan kualitas layanan.
Dalam kebijakan tersebut juga ditegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh dikurangi. Gaji, tunjangan, serta hak cuti tahunan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga WFH tidak merugikan pekerja dari sisi kesejahteraan.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Beberapa bidang yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, industri manufaktur, hingga layanan makanan dan minuman. Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki peran krusial yang tidak dapat dijalankan secara jarak jauh.
Selain pengaturan kerja fleksibel, pemerintah juga menekankan pentingnya efisiensi energi di tempat kerja. Perusahaan didorong untuk menggunakan peralatan hemat energi, mengontrol penggunaan listrik dan bahan bakar, serta membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.
Tak hanya itu, keterlibatan pekerja dan serikat pekerja juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Kolaborasi diharapkan dapat melahirkan inovasi baru dalam menciptakan sistem kerja yang lebih produktif sekaligus ramah energi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas energi nasional, sekaligus beradaptasi dengan pola kerja modern yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















