BOGORTODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mendorong penerapan sistem kerja fleksibel sekaligus penghematan energi di lingkungan kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) serta program optimalisasi penggunaan energi bagi perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penerapan WFH bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD bersifat anjuran. Perusahaan diharapkan dapat menerapkan sistem kerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih efisien dan adaptif. Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, sementara perusahaan tetap harus menjaga produktivitas dan kualitas layanan.
Dalam kebijakan tersebut juga ditegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh dikurangi. Gaji, tunjangan, serta hak cuti tahunan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga WFH tidak merugikan pekerja dari sisi kesejahteraan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















