
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Beberapa bidang yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, industri manufaktur, hingga layanan makanan dan minuman. Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki peran krusial yang tidak dapat dijalankan secara jarak jauh.
Selain pengaturan kerja fleksibel, pemerintah juga menekankan pentingnya efisiensi energi di tempat kerja. Perusahaan didorong untuk menggunakan peralatan hemat energi, mengontrol penggunaan listrik dan bahan bakar, serta membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.
Tak hanya itu, keterlibatan pekerja dan serikat pekerja juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Kolaborasi diharapkan dapat melahirkan inovasi baru dalam menciptakan sistem kerja yang lebih produktif sekaligus ramah energi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas energi nasional, sekaligus beradaptasi dengan pola kerja modern yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















