
Selain menggerakkan karang taruna, APDESI mendorong Satuan Polisi Pamong Praja, dinas kesehatan, serta kepolisian untuk mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran obat keras golongan G di Gunung Putri.
“Ini menjadi tanggung jawab Pol PP, bidang kesehatan, dan kepolisian untuk memastikan peredaran ini dapat dihentikan,” ujar Udin.
Tramadol termasuk obat keras golongan G yang hanya dapat diperoleh melalui resep dokter, namun kerap disalahgunakan sebagai zat psikoaktif di kalangan remaja.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















