
“Memberdayakan ibu-ibu setempat untuk menyuntikkan gas 3 kg ke 12 kg, sekitar 10 hingga 15 tabung per rumah. Hasilnya diambil oleh pengepul,” ungkap Whika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















