Pasutri Pengoplos Gas Subsidi Diringkus Polisi di Cileungsi Bogor

“Memberdayakan ibu-ibu setempat untuk menyuntikkan gas 3 kg ke 12 kg, sekitar 10 hingga 15 tabung per rumah. Hasilnya diambil oleh pengepul,” ungkap Whika.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================