Pasutri Pengoplos Gas Subsidi Diringkus Polisi di Cileungsi Bogor

“Memberdayakan ibu-ibu setempat untuk menyuntikkan gas 3 kg ke 12 kg, sekitar 10 hingga 15 tabung per rumah. Hasilnya diambil oleh pengepul,” ungkap Whika.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Salat Qobliyah Subuh: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya yang Lebih Baik dari Dunia Seisinya

Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================