BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan Pemkot Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa SE tersebut telah dikonsultasikan dengan DPRD untuk memastikan kebijakan Work From Home (WFH) di Kota Bogor selaras dengan kebijakan nasional.
“Jadi Pemkot akan menetapkan WFH setiap hari Jumat, berlaku mulai 10 April 2026 sesuai ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat,” ujar Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Sabtu (4/4/2026).
Meski demikian, tidak seluruh unit kerja dapat melaksanakan Wfh, karena terdapat unit layanan yang harus tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Editor : Aditya Nugraha
Sumber : Diskominfo Kota Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















