
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan serta membangun budaya integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Pakta Integritas ini bukan hanya sekadar dokumen yang ditandatangani, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik KKN,” ujar Arif.
Ia menambahkan, melalui penerapan Pakta Integritas secara menyeluruh di seluruh perangkat daerah, diharapkan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Bogor dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar atau janji untuk mencegah serta tidak melakukan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Penerapan Pakta Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pertama kali diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Meski kemudian Keputusan Presiden tersebut dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya, keberadaan Pakta Integritas tetap dipertahankan sebagai bagian penting dalam sistem pengadaan pemerintah guna memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















