Tertangkap Basah! Pengoplos Gas Subsidi Ilegal di Bogor Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Ekka menyampaikan, penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================