Tertangkap Basah! Pengoplos Gas Subsidi Ilegal di Bogor Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Ciseeng, 92 Pemilik Pilih Tertib Mandiri

Ekka menyampaikan, penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================