
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ekka menyampaikan, penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















