
BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menderek paksa sejumlah kendaraan yang nekat parkir liar di depan Masjid Nurul Wathon Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Penderekan dilakukan karena kendaraan terparkir tepat di badan jalan utama sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan penertiban telah dilakukan sejak pagi hari melalui patroli rutin di kawasan lingkar Stadion Pakansari.
“Dari mulai pagi kami melakukan patroli dan langsung mengeksekusi. Untuk penderekan, kami lakukan karena kendaraan benar-benar berada di jalan utama,” ujar Dadang.
Kendaraan yang diderek selanjutnya dipindahkan ke area parkir gedung VVIP Stadion Pakansari. Dadang menegaskan, penindakan berlaku bagi seluruh pelanggar tanpa terkecuali.
“Kami berlaku adil. Bagi siapa pun yang melanggar, karena di situ sudah jelas terdapat larangan parkir, semua akan kami tindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga hari ini, Dishub Kabupaten Bogor telah menindak sebanyak 11 kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat yang terparkir sembarangan di kawasan lingkar Stadion Pakansari.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















