Berjualan di Atas Saluran Irigasi, 23 PKL Pasar Citeureup Ditertibkan

23 PKL
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengangkut material sisa bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) ke atas kendaraan operasional saat penertiban di kawasan Pasar Citeureup 1, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4/2026). Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor.

BOGORTODAY.COM – Sedikitnya 23 PKL (pedagang kaki lima) yang selama ini mendirikan lapak di atas saluran irigasi kawasan Pasar Citeureup 1, Jalan PU, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (14/4/2026). Keberadaan lapak di atas saluran air itu dinilai mengganggu fungsi irigasi sekaligus melanggar aturan pemanfaatan lahan pemerintah.

BACA JUGA :  Resep Capcay Goreng Udang ala Restoran, Lezat dan Bergizi

Pelaksana Tugas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Aris Nurjatmiko, mengatakan penertiban tidak hanya menyasar kawasan pasar. Di Jalan Mayor Oking Jaya Atmajaya, tujuh pedagang turut ditertibkan, terdiri atas lima penjual sayur, dua penjual kopi, dan penjual buah yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

“Penertiban menyasar pedagang yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, serta tanah milik pemerintah di Kecamatan Citeureup,” ujar Aris.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================