
BOGORTODAY.COM – Sedikitnya 23 PKL (pedagang kaki lima) yang selama ini mendirikan lapak di atas saluran irigasi kawasan Pasar Citeureup 1, Jalan PU, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (14/4/2026). Keberadaan lapak di atas saluran air itu dinilai mengganggu fungsi irigasi sekaligus melanggar aturan pemanfaatan lahan pemerintah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Aris Nurjatmiko, mengatakan penertiban tidak hanya menyasar kawasan pasar. Di Jalan Mayor Oking Jaya Atmajaya, tujuh pedagang turut ditertibkan, terdiri atas lima penjual sayur, dua penjual kopi, dan penjual buah yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.
“Penertiban menyasar pedagang yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, serta tanah milik pemerintah di Kecamatan Citeureup,” ujar Aris.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















